Mobil
Ferrari berwarna kuning dengan nomor polisi x xxx xxx yang dikendarai
JKN warga Kembangan Jakarta Barat, ditilang anggota kepolisian lantaran
menerobos jalur bus transjakarta di kawasan Permata Hijau, Jakarta
Selatan, Rabu sore.
Wakil
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo
Purnomo, mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan bagi pengendara
yang melanggar. "Iya sudah ditindak, berupa tilang kepada pengendara
mobil Ferrari," ujar Sambodo kepada VIVAnews, Kamis 29 Agustus 2013.
Sambodo
menambahkan, Bripka Farid Fudin anggota Subdit Penegakan hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan penindakan terhadap pengendara
mobil Ferrari tersebut juga mendapat sorotan Kepala Korps Lalu Lintas
(Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto. Bripka Farid
bahkan diberikan penghargaan (reward) atas tugasnya.
Penghargaan itu berupa sejumlah uang, yang diberikan oleh Kakorlantas. Namun, tidak diungkapkan berapa jumlahnya.
Harus Berani
Dihubungi
terpisah, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda
Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan Kakorlantas
juga menekankan kepada seluruh anggota untuk berani menindak mobil mewah
jika kedapatan melanggar.
"Ya,
semua akan kami tindak jika memang melanggar baik itu kendaraan biasa
ataupun kendaraan mewah. Buktinya mobil Ferrari itu," jelas Hindarsono.
Alasan
pengendara Ferari menerobos jalur transjakarta, lanjut Hindarsono,
karena sedang terburu-buru. Itu alasan yang tidak bisa ditolelir.
"Semua
orang pasti punya urusan dan harus segera sampai tujuan. Tetapi tidak
juga melanggar. Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang
memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya,"
kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar